Tiga Wartawan Gadungan,Diancam 4 Tahun Penjara -->
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

Masukkan kode iklan di sini. Direkomendasikan iklan ukuran 970px x 250px. Iklan ini akan tampil di halaman utama, indeks, halaman posting dan statis.

Tiga Wartawan Gadungan,Diancam 4 Tahun Penjara

Tuesday, April 4, 2017



GERBANGREPUBLIK.COM - Tiga wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap terhadap kepala pengamanan Lapas Narkotika kelas II A Bandar Lampung Daniel Arief di kenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun peniara.

Berkas sudah lengkap (P21), sehingga segera diajukan ke persidangan.

"Berkas perkaranya sudah P21. Hari ini kita sudah terima berkasnya, maka akan segera kita persidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Firdaus Affandi, saat dikonfirmasi, Selasa (4/4).

Firdaus menjelaskan, sekitar satu sampai dua minggu setelah proses P21 yang diterima Kejari, akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lampung Selatan.

"Dilimpahkan kepengadilan kira-kira minggu depan kalau tidak ada halangan. Setelah satu minggu diserahkan baru dapat disidangkan," jelas Mantan Kasi Pidum Kejari Lahat itu.


Sebelumnya, aparat Polsek Jati Agung menangkap tiga wartawan gadungan yang memeras Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandarlampung Daniel Arief, dengan mengatas namakan Ketua PWI Lampung Supriyadi Alfian. (Rds)